Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Anak Ditahan karena Mencuri Mobil Ayahnya

Kompas.com - 04/11/2020, 15:35 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kelakuan MPS alias Putra tak patut dicontoh. Pasalnya, pemuda 26 tahun warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, nekat mencuri satu unit mobil milik ayah kandungnya.

Tersangka pencurian dalam keluarga ini ditangkap Polsek Bukitraya di Pekanbaru setelah mendapat laporan dari korban bernama Z Henofi Yanson (74).

"Tersangka MPS mencuri mobil bapaknya pada hari Rabu 5 Februari 2020 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Bukitraya dua hari setelah kejadian," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Setelah Maling Mobil Eks Kapolda, Pria Ini Curi Mobil Polisi demi Pamer di Komunitas Gay

Sementara tersangka, sambung dia, ditangkap pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Perhubungan, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu lembar STNK dan satu buku BPKB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nandang mengungkapkan, tersangka sudah menggadaikan mobil milik ayahnya.

"Tersangka menggadaikan mobil Rp 20 juta di wilayah Sumatera Barat," ungkap Nandang.

Lebih lanjut, Nandang menjelaskan, tersangka awalnya mengambil satu unit mobil di showroom mobil milik ayahnya di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Setelah itu, karyawan di showroom menelepon korban bahwa satu unit mobil jenis Avanza dibawa oleh MPS, anak kandung korban. Padahal, mobil tersebut untuk dijual oleh bapaknya.

Atas kejadian itu, sang ayah merasa rugi dan melaporkan anaknya ke Polsek Bukitraya.

Baca juga: Curi Mobil Buat Modal Nikah, Pria Asal Malang Ini Ditembak Polisi

Tersangka MPS ditangkap sembilan bulan setelah ayahnya membuat laporan resmi ke kepolisian.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Bukitraya untuk diproses secara hukum," kata Nandang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com