Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 TKI Ilegal Diselamatkan dari Upaya Penyelundupan ke Luar Negeri

Kompas.com - 04/11/2020, 11:11 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak 12 calon tenaga kerja berhasil diselamatkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

Sebanyak 12 orang tersebut diamankan saat akan diberangkatkan secara illegal ke luar negeri.

Mereka ditampung oleh penyalur tenaga kerja di Perum Cipta Emerald Batam Centre.

Baca juga: Ini Nilai Upah untuk Perwira Polisi yang Jadi Kurir Sabu di Pekanbaru

Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, penyelamatan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan TKI ilegal di Perum Cipta Emerald Batam Centre.

Dari informasi tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Dari sana personel berhasil menyelamatkan 2 orang perempuan calon pekerja migran Indonesia ilegal dan 1 orang pengurusnya yang berinisial SC,” kata Ruslan saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Warga Temukan Koper Berisi 15 Kilogram Sabu di Pinggir Jalan

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan lanjutan, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 orang perempuan calon TKI Ilegal yang sedang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Batam.

Polisi juga menemukan seorang pengurus TKI berinisial FA.

“Saat ini semuanya sudah kami selamatkan dan kami bawa ke Mapolda Kepri. Begitu juga pengurusnya, juga sudah kami tahan di Mapolda Kepri,” kata Ruslan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial Facebook dengan akun Lowongan Kerja Batam.

Para calon pekerja itu kemudian dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura dan Dubai dengan iming-iming gaji sebesar Rp 6 juta per bulan.

“Belakangan kami juga mengamankan tersangka lainnya dengan inisial DW. Para pengurus juga mengakui hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian dan hal ini telah dilakukan tersangka selama 2 tahun,” kata Ruslan.

Baca juga: 2 Komisioner KPU Kepri Positif Corona

Ruslan mengatakan, tersangka FA berperan sebagai pengurus pekerja migran.

Sedangkan tersangka DW berperan sebagai perekrut dan penampung pekerja migran.

“Untuk tersangka inisial SC, perannya sebagai perekrut pekerja migran di kampung asal pekerja migran tersebut,” kata Ruslan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yakni ponsel, surat peryataan bermeterai, 9 buku paspor dan satu rangkap akta perseroan komanditer CV Aura Ria Batam.

“Para tersangka melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujar Ruslan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com