Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sel Rutan Polrestabes Medan Kapasitas 30 Orang, tapi Berisi 100 Orang

Kompas.com - 04/11/2020, 09:03 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kondisi Rumah Tahanan Polisi (RTP) di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, disebut sudah melebihi kapasitas.

Pasalnya, dalam 1 sel yang seharusnya berisi 30 orang, ternyata diisi lebih dari 100 orang.

Bahkan, ada tahanan yang sudah divonis, namun belum dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga: Penembak Polisi di Medan Ternyata Eks Brimob, Dipecat gegara Melawan Komandan

Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RTP Polrestabes Medan pada Selasa (3/11/2020).

Menurut Abyadi, pada Maret 2020, ada surat dari Menteri Hukum dan HAM yang meminta seluruh kepala lapas untuk tidak menerima tahanan dari penyidik.

"Nah dampak dari itu kemudian terjadilah pembludakan tahanan di kepolisian. Tadi ada yang mestinya 30, diisi 100 lebih. Padat betul, saya kira itu tidak sehat," kata Abyadi kepada wartawan.

Baca juga: Ini Nilai Upah untuk Perwira Polisi yang Jadi Kurir Sabu di Pekanbaru

Abyadi mengatakan, Ombudsman sejak Mei 2020 sudah melakukan kajian tentang itu dan hasilnya menemukan bahwa kondisi atau fakta di lapangan sudah sangat memprihatinkan.

"Kami tadi sudah merasakan sendiri bagaimana 3 menit di dalam tadi itu berkeringat betul. Walaupun mereka para pelaku kejahatan, tapi mereka tetap punya hak diatur dalam peraturan dan hak-haknya dilindungi," kata dia.

Ombudsman ingin melindungi dan membantu para tahanan agar segera dikirim ke lapas.

Dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan bahwa ternyata banyak tahanan yang sudah divonis oleh pengadilan.

"Mestinya tak boleh lagi mereka di sini. Ini yang ingin kita tindak lanjut," kata dia.

Baca juga: Duduk Perkara Polisi Medan Ditembak hingga Kritis Saat Lerai Aksi Perusakan Bengkel

Abyadi menjelaskan, surat dari Kemenkumham tersebut sebenarnya dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. 

Namun, menurut Abyadi, cara mengatasinya adalah dengan pemeriksaan swab.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan agar segera melakukan pemeriksaan swab, agar tahanan yang sudah divonis segera dikirim ke lapas.

"Ini mau dikoordinasikan dengan Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham dan Dinkes. Kalau keluarnya surat itu karena Covid-19, kita minta supaya Dinkes biayai proses swab mereka agar segera dikirim ke lapas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com