BIMA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pelajar berinisial SH (17) yang diduga melakukan pencurian di sebuah toko di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
SH yang merupakan pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, ditangkap saat bersembunyi di rumah warga pada Selasa (3/11/2020).
Kepala Subbagian Humas Polres Bima, AKP Hanafi mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan pemilik toko.
"Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Monta," ujar Hanafi lewat keterangan tertulis yang diterima, Selasa.
Menurut Hanafi, pelaku melakukan aksinya pada 6 Oktober 2020, sekitar pukul 03.00 WITA.
Baca juga: Seorang Residivis Ditangkap Saat Beraksi, Sudah Curi 11 Motor Dalam 2 Bulan
Saat melakukan aksinya, pelaku membobol atap toko. Ia beraksi saat pemilik toko tak berada di tempat.
Setelah masuk, SH mengambil uang Rp 18,2 juta dari laci toko korban.
"Begitu barang yang diincar sudah didapat, pelaku lantas kabur lewat jalan semula," ujar Hanafi.
Ketika kembali ke toko, korban sadar jadi korban pencurian. Ia pun melapor ke Polsek Monta.
Polisi lalu menyelidiki kasus pencurian itu dan meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah hampir sebulan, pelaku ditangkap polisi.