Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Bawa Senjata Tajam Saat Tawuran, Bocah 14 Tahun Dituntut 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 03/11/2020, 21:45 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com- Kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa anak bawah umur, L (14), kembali digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (3/11/2020).

Dalam sidang yang beragenda tuntutan itu, Jaksa Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Semarang, Vidya Khairunisa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan kepada L.

Jaksa Vidya menilai, terdakwa anak itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

"Perbuatan terdakwa L terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa L dengan pidana penjara 5 bulan," kata jaksa Vidya dalam sidang yang digelar secara virtual.

Baca juga: Bunuh Lawan Tawuran di Depok, 2 Pelajar Dicokok Polisi dan Terancam Dibui 15 Tahun

Tuntutan pidana tersebut diberikan dengan mempertimbangkan perbuatan L telah meresahkan masyarakat.

Atas tuntutan tersebut, hakim pemeriksa perkara memberikan hak hukum kepada penasihat hukum terdakwa L untuk mengajukan pembelaan.

Penasihat hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Semarang, Wilson Pompana, meminta kepada hakim pemeriksa perkara agar memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa L.

"Kami minta keringanan hukuman terhadap terdakwa. Hal tersebut didasarkan pada usia terdakwa LSWP yang masih sangat muda dan masa depannya masih panjang. Sehingga masih sangat mungkin bagi terdakwa untuk berubah menjadi lebih baik," katanya dalam pembelaannya.

Usai membacakan pembelaan, Wilson juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan  L.

Baca juga: Bubarkan Tawuran Ormas di Tangerang, Kapolsek Ciledug Kena Sabetan Benda Tajam

Alasannya, pemeriksaan persidangan telah selesai dilakukan dan adanya jaminan dari orangtua L.

Atas permintaan tersebut hakim pemeriksa perkara menyatakan akan mempertimbangkannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com