DENPASAR, KOMPAS.com - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI memusnahkan 92.625 ton barang rampasan negara berupa amonium nitrat di Pantai Biaung, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Kepala PPA Kejaksaan Agung RI Agnes Triani mengatakan, amonum nitrat tersebut merupakan barang rampasan Kejari Denpasar dan Kejari Karangasem.
Baca juga: Gandeng Keluarga SBY, Partai Golkar Optimistis Menang di Pilkada Pacitan
Selama ini barang rampasan tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Denpasar, Bali.
Pemusnahan dilakukan karena pihaknya khawatir amonium nitrat itu meledak seperti yang terjadi di Lebanon beberapa waktu lalu.
"Apalagi bercermin dari kejadian di negara Lebanon beberapa waktu lalu di mana zat yang sama disalahgunakan, mengantisipasi dampak berbahayanya," kata Agnes dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Saya Ingin Sekali Bertemu Pak Jokowi, kalau Bertemu, Saya Akan Minta Motor
Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pemusnahan barang rampasan Negara Nomor KEP-X-591/C/Kpa.5/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Amonium nitrat itu dirampas dari tersangka Udin yang diputus di Kejari Karangasem sebanyak 1.153 karung atau 28,82 ton.