Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Netral Saat Pilkada, Kepala Dinas di Batam Disanksi Tak Naik Gaji

Kompas.com - 03/11/2020, 16:25 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Gustian Riau terbukti melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2020.

Gustian Riau terbukti berpolitik dan dari kejadian itu, Gustian Riau disaksi tidak mendapatkan kenaikan gaji selama setahun

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum ditemui di Dataran Engku Putri membenarkan atas sanksi yang diterima Kadisperindag Batam, Gustian Riau.

Bahkan Syamsul Bahrum mengaku sanksi yang diberikan sudah tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Batam bernomor KPTS 110/BKPSDM-HK/X/2020 mengenai Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 Tahun.

"Gustian Riau diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku," kata Syamsul Bahrum, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Bawaslu Tangsel Tindak 39 Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Kasus Netralitas ASN

Tidak naik gaji setahun

Dijelaskan Syamsul Bahrum, hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada Gustian Riau dikarenakan adanya beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan.

Di antaranya, melakukan pendekatan ke salah satu partai politik guna maju sebagai bakal calon Bupati Rokan Hilir, tanpa sepengetahuan unsur pimpinan.

Kemudian, yang bersangkutan diketahui mendeklarasikan diri dengan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa Baliho, Banner dan Spanduk di Kabupaten Rokan Hilir.

Tidak itu saja, bukti lain juga diketahui dengan adanya posko pemenangan atas nama yang bersangkutan demi memenangkan salah satu pejabat Pemko Batam dalam Pilkada Rokan Hilir, serta ikut dalam penjaringan sebagai bakal calon Bupati Rokan Hilir ke partai politik.

"Sesuai rekomendasi ASN sanksinya hanya tidak ada kenaikan gaji selama setahun, bukan sampai penurunan golongan. Dan memang kejadiannya bukan di sini, melainkan di Kabupaten lain," jelas Syamsul.

Baca juga: Pulang dari Luar Kota Setelah Libur Panjang, ASN di Bogor Wajib Swab Test dan Karantina Mandiri

Pasal-pasal yang dilanggar

Sekadar informasi, pelanggaran yang dilakukan oleh Gustian Riau melanggar beberapa pasal, di antaranya pasal 2 huruf 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 5 ayat (2) huruf e, huruf h, huruf k dan pasal 1, pasal 9 ayat (2), pasal 23 huruf d, dan pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian pasal 1 angka 2 dan angka 4, pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf h, Pasal 7 dan pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Perilaku Pegawai Negeri Sipil.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga diketahui melanggar pasal 1 angka 3, Pasal 3 angka 4, angka 6, dan angka 7, pasal 4 angka 14, dan Pasal 9 angka 4, angka 6 dan angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Libur Panjang Cuti Bersama, ASN Pemkot Denpasar Dilarang ke Luar Kota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com