Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mereka Tak Menghendaki Anak di Luar Nikah"

Kompas.com - 03/11/2020, 13:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang bidan berinisial NN (53), asisten bidan E (38), dan seorang pasien RY (23) yang diduga akan melakukan aborsi diamankan oleh polisi.

Mereka diamankan di Klinik Sejahtera di Kampung Cupacung, Kecamatan Kaduheja, Pandeglang pada Minggu (1/11/2020).

NN adalah pemilik Klinik Sejahtera. Di klinik dan sekaligus rumah tersebut, NN melakukan praktik kedokteran ilegal dan sudah melayani pasien yang ingin aborsi sejak tahun 2006.

"Sudah 14 tahun beroprasi. Mungkin karena cukup rapi, hanya pasien-pasien tertentu yang bisa masuk ke sana dan memang lokasinya masih sepi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nunung Safruddin di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: 14 Tahun Beroperasi, Klinik Aborsi Diduga Ratusan Kali Gugurkan Kandungan

Dari pengakuan NN, pasien yang datang ke klinik aborsi tersebut berasal dari daerah di sekitar Pandeglang seperti kota Serang, Lebak, hingga Cilegon.

Diduga kuat, NN sudah melakukan aborsi pada lebih 100 pasien. Untuk menggugurkan kandungan, NN mematok tarif Rp 2,5 juta.

"Dari keterangan tersangka NN, sudah lebih 100 kali melakukan aborsi di Klinik Sejahtera," ujar Nunung.

Baca juga: Klinik Aborsi di Pandeglang Ini Sudah Tahunan Beroperasi

Gugurkan kandungan berusia 1 bulan

Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Banten saat membongkar praktik aborsi di Klinik Sejahtera, PandeglangIstimewa Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Banten saat membongkar praktik aborsi di Klinik Sejahtera, Pandeglang
Sementara itu RY (23) salah satu pasien yang diamankan polisi, datang ke klinik tersebut untuk mengggurkan kandungannya yang berusia satu bulan.

Diduga RY hamil dari hubungan gelap.

"Wanita muda itu tidak mengehendaki lahirya bayi yang ada didalam kandungan. Kuat dugaan bayi dalam kandungan itu dari hasil hubungan gelap," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Selasa (2/11/2020).

Kepada polisi, bidan NN mengakui telah melakukan aborsi kepada RY.

Baca juga: Klinik Aborsi di Pandeglang Terbongkar, 3 Orang Diamankan Termasuk Bidan

"Saat diintrogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi, menggugurkan anak baru satu bulan umurnya di klinik sejahtera," ujar Edy.

"Dilakukan konfirmasi kepada seorang bidan dan asistennya yang masih berada di klinik itu. Hasilnya bidan itu mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan," kata Edy.

Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti yakni buku catatan, baskom, gunting, penjepit, alat suntik, obat injeksi dan uang tunai Rp 2,5 juta.

"Menurut kami ilegal dan berisiko terhadap kematian," ujar Edy.

Baca juga: Jenazah Dokter Aborsi Ilegal Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Edy menambahkan, pelaku NN dikenakan pasal 194 jo pasal 73 tentang Undang-undang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sedangkan Ry dikenakan pasal 346 seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain untuk itu diancam penjara paling lama 4 tahun," ungkap dia.

Ketiganya dikenakan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor: Abba Gabrillin, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com