Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Pendukung Calon Bupati Petahana Diwarnai Aksi Potong Kambing

Kompas.com - 03/11/2020, 09:14 WIB
Amriza Nursatria,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Massa dari gabungan partai pendukung pasangan Ilyas Panji Alam - Endang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin (2/11/2020).

Adapun Ilyas - Endang merupakan pasangan petahana yang didiskualifikasi oleh KPU dari Pilkada Ogan Ilir.

Pasangan tersebut didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, Partai Berkarya dan Hanura.

Baca juga: Beredar Foto Diduga Hasil Putusan MA soal Gugatan Petahana, Ini Tanggapan KPU Ogan Ilir

Dalam aksi itu, pedemo mendesak KPU Ogan Ilir menetapkan kembali pasangan Ilyas - Endang sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir untuk mengikuti pemilihan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Para pedemo membawa keranda sebagai simbol demokrasi yang sudah mati.

Selain itu, massa juga memotong seekor kambing sebagai wujud rasa syukur atas gugatan paslon yang diterima oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Temuan Bra dan Kerangka Manusia di Bogor, Ini Kata Polisi

Ketua Tim Pemenangan Ilyas - Endang, Yulian Gunhar mengatakan, pasca gugatan mereka dikabulkan MA, pihaknya mendesak KPU Ogan Ilir segera menetapkan Ilyas Panji Alam dan Endang Putra Utama sebagai peserta Pilkada.

"Aksi kita hari adalah sebagai bentuk rasa syukur kita atas putusan MA yang kembali menetapkan pasangan nomor urut 02 Ilyas - Endang sebagai peserta kontestasi Pilkada 2020," kata Yulian Gunhar.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Ogan Ilir Mualimin mengatakan, hingga saat KPU Ogan Ilir belum menerima salinan keputusan MA tersebut.

Baca juga: Klinik Aborsi di Pandeglang Ini Sudah Tahunan Beroperasi

Dengan demikian, KPU Ogan Ilir belum bisa bertindak apa-apa, sembari menunggu salinan keputusan tersebut.

"Akibatnya, KPU tidak bisa membuat keputusan apapun, karena belum tahu secara rinci amar putusan tersebut," kata Mualimin

Seperti diketahui, pasangan Ilyas - Endang didiskualifikasi oleh KPU setelah terbukti melakukan pelanggaran administrasi berupa penyalahgunaan kewenangan saat Ilyas menjabat Bupati Ogan Ilir.

Namun, pasangan Ilyas - Endang melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com