KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial SA (39) ditangkap karena membunuh suaminya, Eko Setyo Budi.
Peristiwa itu terjadi di Desa Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jatim, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Awalnya, SA yang merupakan istri siri korban beradu argumen perihal uang tabungan sebesar Rp 500.000.
Korban hendak meminjam uang tersebut kepada SA. Namun, SA menolak karena uang itu akan dikirim kepada anaknya di Malang.
Baca juga: Setelah Bunuh Suaminya, Perempuan Ini Laporkan Korban Tewas Bunuh Diri
Eko tetap memaksa dan mengambil uang itu. Pria itu juga sempat memukuli SA.
SA berusaha minta tolong, tetapi Eko membungkam mulut SA. Perempuan itu pun pasrah.
Baca juga: Janji Tak Terima Gaji jika Menang Pilkada Mojokerto, Berapa Kekayaan Petahana dan Adik Menaker?
Eko kemudian meninggalkan SA yang sudah tak berdaya.
Tak lama berselang, SA mendapati Eko tertidur di ranjang. SA juga melihat pisau di dapurnya.
Awalnya, SA masih ragu untuk melukai korban. Namun, dia teringat perlakuan korban.
"Sehingga rasa sakit hatinya semakin kuat, kemudian saat itu juga istrinya mengambil pisau dapur yang ada di tempat sendok yang tergantung di tembok dapur," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman lewat keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).
Sa kemudian membunuh Eko dengan pisau tersebut saat korban tidur.