Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

539 Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang di Yogyakarta

Kompas.com - 02/11/2020, 21:52 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 539 pelaku usaha di Kota Yogyakarta melanggar protokol kesehatan saat libur panjang akhir bulan Oktober lalu.

Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi menyampaikan, pelanggaran oleh pelaku usaha ini tidak dilakukan di satu kawasan saja tetapi di seluruh Kota Yogyakarta.

Pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan hanya disanksi teguran.

"Ada 539 pelaku usaha yg melakukan pelanggaran, dari berbagai macam jenis usaha. Dengan pelanggaran seperti, tidak menyediakan tempat cuci, tidak memakai thermogun, tidak ada pembatasan tempat duduk, penjual tidak memakai masker," ujar Heroe melalui keterangan tertulis, Senin (4/11/2020).

Baca juga: Bioskop Kembali Beroperasi di Kota Yogyakarta

Sedangkan, kata Heroe, selama libur panjang ada sebanyak 1.311 orang yang melanggar protokol kesehatan.

Dari jumlah tersebut, 30 persen lebih terjadi pada hari Sabtu lalu, di mana wisatawan paling banyak mengunjungi Kota Yogyakarta.

"Pelanggaran paling banyak tidak memakai masker atau tidak menggunakan masker dengan benar, dan tidak melakukan jaga jarak. Pelanggaran sebagian besar terjadi pada wisatawan," ucapnya.

Selama libur panjang kemarin, pihaknya menekankan pada himbauan tidak menggunakan sanksi denda maupun sosial.

"Total jumlah orang yang mengunjungi Malioboro adalah sekitar 20.000 dari hari Rabu sampai Minggu. Dengan puncak kunjungan di Hari Sabtu yg mencapai 5.374," katanya.

Baca juga: 96.039 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia di Jateng

Di lain pihak, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan, selama bulan Oktober ada puluhan pelaku usaha yang mendapatkan surat peringatan pertama (SP 1).

"Ada 59, jadi selama Oktober, itu mereka dikasih sanksi berupa SP 1, dipanggil dan diberi pembinaan lalu diberi SP 1, mulai dari hotel, tempat makan, tempat hiburan," ucapnya.

Para pelaku usaha tersebut melanggar protokol kesehatan berupa tidak menjaga jarak.

Dia menambahkan, pihaknya tidak segan menutup tempat usaha bagi yang melanggar protokol kesehatan. Semua itu untuk memberikan efek jera.

"Sesuai dengan SOP diberi tiga kali, kalau tiga kali tidak dipenuhi juga kita lakukan penutupan operasional sementara. Jadi diantara 59 itu baru diberi SP I semua," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com