Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.923 Wisatawan di DIY Langgar Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang

Kompas.com - 02/11/2020, 18:48 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak ribuan wisatawan melanggar protokol kesehatan selama libur panjang.

"Data rincinya Rabu (28/10/2020) 270 (orang), Kamis (29/10/2020) 664, Jumat (30/10/2020) 380, Sabtu (31/10/2020) 559 dan hari Minggu (1/11/2020) 1.050," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Kamis (22/10/2020).

Total wisatawan yang melanggar protokol kesehatan ada 2.923 orang.

Para pelanggar didominasi oleh wisatawan yang tidak menggunakan masker secara benar di kawasan Malioboro.

"Pelanggar ditemukan di 64 titik objek wisata dan juga di perkotaan (Yogyakarta), dengan rentan usia antara 20-29 tahun," katanya.

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Semarang Diajak Berdoa Bersama di Kuburan

Dia menambahkan, untuk kawasan pantai selama libur panjang kemarin dikunjungi sebanyak 1.000 orang setiap harinya.

Wisata pantai yang banyak pengunjung adalah Baron, Parangtritis, Glagah.

Paling ramai kawasan pantai dikunjungi pada hari Minggu dengan jumlah pengunjung 3.000 wisatawan.

"Kebanyakan pengunjung di DIY berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jakarta. Sedangkan untuk pelanggar paling banyak wisatawan dari Jawa Tengah," ujar dia.

Noviar menjelaskan, para pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi sosial seperti menyapu jalan, memungut sampah dan push up.

"Kalau sanksi denda tidak ada karena sesuai Pergub Nomor 77 kita tidak ada sanksi dalam bentuk denda, sanksi kita dalam bentuk pembinaan dan sanksi sosial," katanya.

Baca juga: Bupati Landak Copot Seorang Camat karena Langgar Protokol Kesehatan

Untuk kabupaten-kabupaten yang mengeluarkan aturan sanksi denda seperti Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Sleman hingga sekarang belum memberlakukannya.

"Untuk tiga daerah seperti Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul belum diberlakukan sanksi dendanya. Sanksi masih berupa sanksi sosial," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com