Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Dukungan ke Salah Satu Paslon, Guru SD di Bantul Dilaporkan ke KASN

Kompas.com - 30/10/2020, 18:45 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Yogyakarta, memproses seorang guru SD yang diketahui memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Bantul Herlina mengatakan, kasus dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ini bermula dari adanya unggahan status dukungan kepada salah satu pasangan calon Pilkada 2020.

Setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Bantul, ASN tersebut mengakui telah mengungah dukungan ke sebuah grup Facebook pemenangan salah satu pasangan calon peserta pilkada.

"Ada salah satu guru SD yang mengunggah kalimat yang berisi dukungan terhadap pasangan calon tertentu, yang ditulis group pemenangan, setelah dilakukan penelusuran yang bersangkutan mengakui akun Facebook dirinya," ucap Herlina saat dihubungi kompas.com melalui sambungan telepon Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Pilkada Bantul 2020 Jadi Ujian bagi Netralitas ASN

Dengan adanya kasus ini, kata dia, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap ASN tersebut.

Sebab, ASN tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, terhadap Surat Edaran Gubernur DIY dan Bupati Bantul tentang netralitas ASN dalam Pilkada.

Herlina menyebut kasus ini sudah ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu RI, soal dugaan adanya pelanggaran netralitas.

"Yang berhak menindaklanjuti ya lembaga berwenang," kata Herlina.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pilkada Bantul 2020 Sebanyak 704.688 Pemilih

Sebagaimana diketahui, Pilkada Bantul akan diikuti dua pasangan calon yakni Suharsono-Totok Sudarto dan Abdul Halim Muslih-Joko B. Purnomo.

Paslon Suharsono-Totok Sudarto yang diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PPP, PKS dan Nasdem.

Sedangkan, paslon Abdul Halim Muslih-Joko B. Purnomo diusung PDI-P, PKB, PAN, Demokrat, dan dari non-legislatif Partai Gelora dan PSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com