PASANGKAYU, KOMPAS.com– Jalur masuk ke Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah diperketat.
Kebijakan itu diambil setelah ada peningkatan orang terjangkit Covid-19 di Pasangkayu dalam satu bulan terakhir.
Kini, setiap orang yang ingin masuk ke Pasangkayu wajib memakai masker, menjalani pemeriksaan suhu tubuh, dan menunjukkan bukti non-reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Kalteng, Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulbar, Sulsel, dan Sultra 28 Oktober 2020
Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa mengatakan, pemeriksaan orang yang masuk ke wilayahnya akan terus dilakukan dalam beberapa pekan ke depan untuk mengendalikan penyebaran virus corona.
"Mereka yang tidak mebawa hasil rapid test tidak akan diperkenankan melintas," kata Agus Ambo saat diwawancarai, Kamis (29/10/2020).
Pemeriksaan orang yang masuk ke Pasangkayu mulai berlaku sejak Rabu (28/10/2020).
Berdasarkan data dari Diskominfopers Pasangkayu, dalam satu pekan terakhir ada 50 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur Sulteng Minta Bupati dan Walkot Ajukan PSBB
Sebanyak 20 orang masih menjalani isolasi mandiri, 29 orang sudah sembuh, dan satu orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.