Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kakak Kandung Pembunuh Gadis 16 Tahun di Bantaeng Dituntut 12 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/10/2020, 22:57 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Khairina

Tim Redaksi

BANTAENG, KOMPAS.com -Kakak beradik yang membunuh adik kandungnya di Desa Pattaneteang Bantaeng, Sulawesi Selatan masing-masing dituntut 12 tahun dan 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa ialah Rahman Bin Darwis (34) dan Surianto Bin Darwis (24), kakak kandung korban RO (16).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng , Hajar Aswad saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui sarana video conference di Kantor Kejari Bantaeng, Senin 26 Oktober 2020.

Baca juga: Dua Kakak Kandung Pembunuh Gadis di Bantaeng Terancam Hukuman Mati

Sedangkan majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Made Bagiarta, Hakim Anggota Tri Winzas Satria Halim dan Dita Ardianti.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Azhar mengatakan terdakwa Rahman dituntut dengan Pasal 80 ayat (3), dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Sementara Surianto dituntut dengan pasal 80 ayat (1)dengan tuntutan enam tahun penjara.

"Keduanya juga dikenakan denda sebanyak Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh kedua terdakwa bakal diganti dengan enam bulan penjara," kata Azhar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Menurut Azhar, kedua terdakwa belum terbukti turut serta merencanakan pembunuhan.

"Belum, ini baru pembacaan tuntutam dari JPU. Terbukti atau tidaknya, nanti tunggu putusan dari majelis hakim," ungkapnya.

Saat ini, kedua terdakwa ditahan di Rutan Polres Bantaeng.

Sebelumnya diberitakan berkas perkara kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Pattaneteang kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Polisi menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yakni Rahman Bin Darwis (34) dan Surianto Bin Darwis (24), kakak kandung korban, RO (16).

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Bantaeng Dibunuh Keluarga, Sosiolog: Bukan Murni Penegakan Adat

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Hajar Aswad mengatakan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bantaeng.

"Barang bukti yang diserahkan Polres Bantaeng, seperti sebilah parang, badik, satu batang kayu terbelah dengan panjang 31 cm, satu selimut motif doraemon warna biru, sarung motif kotak–kotak warna hijau dan satu kemeja lengan pendek warna biru motif bergaris," kata Hajar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/8/2020).

Sementara itu, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti.

Diketahui, RO (16), pelajar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dibunuh kedua saudara kandungnya.

Rahman dan Surianto tega membunuh adiknya RO karena siri atau malu korban diduga menjalin hubungan di luar nikah.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi keluarga mengarah ke kasus siri (malu), di mana kedua tersangka meyakini korban telah menjalin hubungan di luar nikah,” ungkap Kasubag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa 12 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com