Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APK Paslon Pilkada Kaltara Belum Dibagikan, Begini Penjelasan KPU

Kompas.com - 28/10/2020, 10:02 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dony Aprian

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Masa kampanye bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah sudah berjalan sejak ditetapkan pada 26 September 2020 lalu.

Namun, Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Utara belum membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing paslon.

Ketua KPU Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi kendala sehingga APK belum dibagikan.

Pertama desain dari paslon sering berubah-ubah serta proses lelang yang dimenangkan pengusaha luar Kalimantan yang nantinya juga berimbas pada proses pengiriman.

"Prosesnya kan harus lelang, sekarang sudah ada pemenang, sudah kita minta segera dicetak, Insya Allah kalau berdasarkan jadwal awal November 2020 langsung didistribusi. Kita sudah hubungi LO untuk menerima di kabupaten/kota," ujarnya dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Tim Eri-Armuji: Risma Simbol Keberhasilan Pembangunan Surabaya

Dalam teknisnya, desain yang diserahkan Liaison Officer (LO) ternyata masih butuh banyak penyesuaian, seperti gambar pecah saat dicetak dan kendala lain yang terjadi.

Saat ditanya apakah keterlambatan distribusi APK mengurangi hak paslon untuk melakukan kampanye, Suryanata menegaskan, KPU selalu terbuka menyampaikan semuanya ke LO, termasuk menjelaskan ada yang belum sesuai regulasi.

"Tapi ini kan bagian yang difasilitasi KPU, sementara Paslon sudah mencetak sendiri APK dan sudah memasangnya, jadi APK KPU bukan alasan mereka tidak bisa kampanye," katanya.

Baca juga: KPU Kaji Urgensi Usul Mendagri soal Masker dan Hand Sanitizer Jadi APK

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltara Suriani mengatakan, paslon diperbolehkan untuk mencetak alat peraga kampanye sendiri.

"Kami bersama KPU sudah melakukan sosialisasi dan konsolidasi agar para LO masing-masing paslon memaksimalkan APK mandiri, tidak semata mengharapkan APK yang difasilitasi KPU untuk berkampanye," ujar Suriani.

Pihaknya juga akan meminta penjelasan kepada KPU terkait keterlambatan pembagian APK kepada paslon.

Seyogyanya, kata dia, KPU membuat penjelasan tertulis yang menyatakan kondisi tersebut bukan sebuah bentuk kesengajaan.

Akan tetapi, kata dia, hal itu berpulang ke KPU karena sejauh ini LO masing-masing paslon belum ada yang menyampaikan keluhan atas masalah ini.

"Karena prosesnya nasional, tentu birokrasinya sangat panjang, kenapa belum sampai di Kaltara. Itu harus mereka tuangkan dalam berita acara, artinya bukan sebuah kesengajaan untuk mengurangi hak paslon," katanya.

Diketahui, ada tiga pasangan calon gubernur yang akan berlaga di Pilkada Kalimantan Utara 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com