Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Warga Terdaftar sebagai Penerima, tapi Tidak Mendapat Bantuan"

Kompas.com - 28/10/2020, 06:19 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Bantuan Covid-19 milik tiga warga di Kulon Progo, DIY, diduga digelapkan.

Ironisnya, penggelapan dana bantuan tersebut diduga dilakukan oleh kepala dusun mereka yang berinisial Sny.

Selain melakukan penggelapan, Sny juga diduga melakukan pemotongan bantuan Covid-19. Total kerugian dari aksi penggelapan uang bantuan itu mencapai Rp 7,8 juta.

Baca juga: Kepala Dusun Diduga Gelapkan Bantuan Covid-19, Buat Surat Kuasa Palsu

Minta syarat, tapi tak jelaskan untuk bantuan

Ilustrasi KTPShutterstock.com Ilustrasi KTP
Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan menjelaskan, Sny sempat meminta syarat-syarat berupa kartu identitas pada warga penerima bantuan.

Namun, ia tidak menjelaskan bahwa surat itu digunakan untuk pengambilan bantuan Covid-19.

Kemudian, Sny juga nekat membuat surat kuasa palsu atas nama tiga warga. Mereka adalah Monarki, Jeminem, dan Karyono.

Surat itu dipakai untuk mengambil dana bantuan Covid-19, sehingga warga yang seharusnya menerima justru tidak memperoleh bantuan.

"Warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan tidak mendapatkan bantuan karena bantuan tersebut sudah diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Sudarmawan.

Baca juga: Siswi SMP dan Remaja 17 Tahun Menikah, Kepala Dusun: Ini Seperti Buah Simalakama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com