Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP 2021 Tidak Naik, Ini Kata Gubernur Banten

Kompas.com - 27/10/2020, 21:45 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran yang ditunjukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia, Kemenaker memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan, alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kepada buruh agar menerima keputusan tersebut.

Baca juga: Kemunculan Sosok Menyeramkan Saat Operasi Zebra di Lampung

Sebab, saat ini pengusaha juga sedang mengalami kesulitan, karena diterpa pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.

"Jangan naik setiap tahun, karena perintah, keputusan Menterinya itu harus sama kaya tahun lalu. Kalau setiap tahun naik, kesulitan pengusahanya, kondisinya lagi begini (pandemi)," ujar Wahidin kepada wartawan di Gedung DPRD Banten, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Pengacara Siapkan Praperadilan

Wahidin menuturkan, pemerintah sudah memberikan bantuan kepada para pekerja dengan program pra kerja.

Seperti diketahui, upah minimum provinsi (UMP) Banten 2020 diputuskan sebesar Rp 2.460.996,54 atau naik 8,51 persen dari 2019.

Baca juga: 1,9 Juta KRTS di Jabar Mulai Terima Bansos Tahap Ketiga

Besaran UMP sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.

Saat itu, besaran UMP tersebut juga naik sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com