Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Warga Kampung Long Isun Lawan Alih Fungsi Lahan demi Lestarinya Hutan Adat

Kompas.com - 27/10/2020, 19:39 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Suatu sore pada Mei 2014 suasana di Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, masih cerah.

Sore itu, Theodorus Tekwan Ajat (44) bersama 26 warga kampung mendatangi lokasi hutan adat mereka yang dirusak salah satu perusahaan kayu.

Keberangkatan mereka atas keputusan rapat adat bersama kepala kampung.

“Kami berangkat 26 orang didampingi oleh hansip kampung,” kenang Tekwan kepada Kompas.com saat dihubungi belum lama ini.

Baca juga: Cerita Warga yang Tergerus Alih Fungsi Lahan, Terpaksa Tanam Sayur di Bot Bekas

Dari kampung mereka menuju lokasi operasi perusahaan kayu ini sekitar empat kilometer.

Rombongan ini berjalan kaki menyusuri hutan adat yang masih primer. Pohon-pohon menjulang tinggi nan hijau. Tutupan hutan masih utuh.

“Sesampai di sana pekerja perusahaan tebang pohon. Saat mereka tahu kami datang. Mereka berhenti kerja, kumpul sama kami,” jelas Tekwan.

Masyarakat adat Long Isun didampingi koalisi kemanusian saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Rabu (6/2/2020). KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON Masyarakat adat Long Isun didampingi koalisi kemanusian saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Rabu (6/2/2020).

Kepada para pekerja, Tekwan menyampaikan tujuan kedatangan mereka meminta agar berhenti menebang kayu-kayu di hutan adat ini.

“Lalu mereka (pekerja) menyerahkan kunci dua unit traktor dan chainsaw secara sukarela ke kami. Kebetulan, operator alat traktor saudara sepupu saya,” terang Tekwan.

Baca juga: Banjir Rusak Ratusan Hektar Sawah di Bengkulu, Disebabkan Alih Fungsi Lahan Jadi Perkebunan Sawit

Pascakejadian itu, perusahaan membuat laporan ke Polres Kutai Barat. Tepat 1 September 2014, Tekwan ditetapkan tersangka.

Dia dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan ditahan.

“Saya dituduh melakukan pemerasan disertai kekerasan. Padahal operator perusahaan kayu itu saudara saya sendiri. Tidak mungkin saya lakukan kekerasan,” terang Tekwan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com