Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perusakan Tambak Udang Disetop Polisi, Hakim Praperadilan: SP3 Tidak Sah

Kompas.com - 27/10/2020, 15:04 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, menganulir Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) polisi atas kasus perusakan tambak udang oleh Satpol PP Kabupaten Pesisir Barat.

Kasus perusakan tambak udang ini awalnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Polisi menetapkan empat orang Satpol PP sebagai tersangka.

Keempatnya yakni, AH (27), MP (33), THP (46), dan BK (56).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 26 Oktober 2020

Keempat tersangka ini diduga merusak pipa sirkulasi tambak tanpa surat perintah tugas resmi.

Penertiban tambak udang di Desa Parga Haga, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, ini terjadi pada 31 Maret 2020.

"Pemohon atas nama Shenny Syarief melaporkan tindak pidana itu ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B-526/IV/2020/LPG/SPKT pada 1 April 2020," kata hakim tunggal Ismail Hidayat di PN Tanjung Karang, Rabu (27/10/2020).

Baca juga: Mengenal Tenun Masalili, Cendera Mata yang Merambat hingga Luar Negeri

Dalam permohonan praperadilan diketahui bahwa kasus perusakan ini kemudian sempat diambil alih oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kemudian dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri dengan hasil bukan tindak pidana, sehingga tidak dapat diteruskan dan diterbitkan SP3," kata Hakim Ismail.

Namun, pada pertimbangannya, hakim Ismail mengatakan, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditkrimum Polda Lampung adalah benar, karena berdasarkan hasil penyelidikan dan terpenuhinya alat bukti.

Namun, pada perkembangannya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus atas kasus tersebut dan memerintahkan penyidik Ditkrimum Polda Lampung menerbitkan SP3.

"Terbitnya SP3 oleh termohon (Polda Lampung) yang hanya berdasarkan gelar perkara khusus adalah tidak beralasan hukum," kata hakim Ismail.

Baca juga: Balita 4 Tahun Trauma karena Dianiaya, Selalu Bilang Om, Maaf ya Om

Menurut pertimbangan hakim, penghentian perkara maupun bersalah atau tidaknya seseorang dalam tindak pidana bukan dari gelar perkara khusus, melainkan oleh majelis hakim di pengadilan negeri.

"Memutuskan, SP3 terhadap perkara itu tidak berdasarkan hukum dan tidak sah. Memerintahkan termohon melanjutkan penyidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan," kata hakim Ismail.

Atas putusan hakim praperadilan ini, kuasa hukum pemohon, Alfonso Napitupulu mengapresiasi putusan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com