Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Akan Batasi Jumlah Wisatawan di Puncak Bogor Saat Libur Panjang

Kompas.com - 27/10/2020, 14:00 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Wisatawan yang hendak berlibur ke Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat diminta menaati pembatasan maksimal kapasitas pengunjung saat libur panjang 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Imbauan tersebut sebagai bentuk antisipasi penularan wabah Covid-19 di tengah wisatawan yang sedang menikmati liburan di Puncak Bogor.

"Kita sudah warning dari sekarang kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya, untuk tidak dulu datang ke wilayah Puncak (batasi). Kan yang kita khawatirkan jadi klaster baru di sana," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada Kompas.com di Cibinong, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Libur Panjang, Wisatawan dari Jakarta Akan Diputar Balik di Puncak Bogor

Agus yang juga sebagai tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menyebut bahwa saat ini pihaknya sudah mempersiapkan berbagai rencana untuk mengurangi lonjakan wisatawan selama libur panjang berlangsung.

Untuk itu, ia meminta masyarakat dari luar Bogor agar bisa mempertimbangkan lagi rencana liburan ke kawasan berhawa dingin yang terdiri dari tiga kecamatan, Ciawi, Cisarua, dan Megamendung.

"Sebetulnya yang paling utama mencegah orang datang ke wilayah Puncak. Ya tentunya kalau penduduk lokalkan tidak ada persoalan karena mereka tinggal di sana. Kalau wisatawan bicaranya mau dari Jakarta, mau dari Bekasi, mau dari Tangerang, yang jelas wisatawan," ungkapnya.

Baca juga: Rapat DPRD DKI di Puncak Bogor Dihadiri 800 Orang, Bupati Ade: Bantulah Kami Tegakkan Aturan

Rapid test dan operasi yustisi

Selain rencana wajib rapid test Covid-19, lanjut Agus, pihaknya akan lebih gencar melakukan operasi yustisi ke pusat-pusat keramaian seperti objek wisata dan restoran di sepanjang jalur Puncak.

Contohnya, petugas Satgas Covid-19 ini akan ditekankan untuk memantau dan mengawasi pembatasan jumlah pengunjung objek wisata dan tempat makan supaya tidak melebihi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Begitu pula dengan razia orang-orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak. Menurut dia, operasi yustisi tersebut akan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca juga: Cerita Korban Selamat Kecelakaan Maut di Puncak Bogor, Niat Berlibur Berujung Petaka

Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk tidak menganggap remeh karena petugas akan melakukan patroli siang hingga malam hari.

Ia menambahkan bahwa saat ini Pemkab Bogor masih memberlakukan pembatasan jam operasional restoran, cafe, minimarket, PKL dan sejenisnya hingga pukul 20.00 WIB.

"Operasi yustisi ini kita lakukan selama libur panjang, karena diperkirakan akan terjadi peningkatan volume dari kunjungan tempat wisata dan yang akan makan. Diharapkan nanti dengan pembatasan jam malam ini kita lakukan patroli dari mulai Gadog sampai dengan batas Cianjur, yang nanti kita bagi 3 tim supaya serentak, diharapkan nanti setelah jam 8 itu semua sudah tutup," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com