Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Subang Tangkap Pelaku Pemalsuan Pestisida

Kompas.com - 27/10/2020, 08:52 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Subang membekuk Budi Gunawan (41), pelaku pemalsuan pestisida di Kampung Tambaksari, RT 003/003, Desa Tambakdahan, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus pemalsuan pestisida tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah pelaku sekaligus tempat produksi. Polisi pun melakukan penggeledahan.

Baca juga: Pestisida Palsu Marak di Indonesia, Rugikan Petani dan Produsen

Hasilnya, kata Aries, ditemukan ribuan botol kosong, stiker berbagai merek obat-obat pertanian, jerigen berisi bahan kimia yang digunakan untuk membuat pestisida palsu, dan berbagai peralatan serta perlengkapan produksi.

"Tersangka mengaku memalsukan pestisida sejak empat bulan lalu," ujar Aries saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Pestisida yang dipalsukan di antaranya merek Dupont Pexalon 106 SC, merek Regent 50 SC, dan Roundup 486 SL.

Dalam sekali produksi, Budi Gunawan membuat 5 sampai 6 dus pestisida palsu berbagai merek.

Barang palsu itu kemudian dijual ke daerah Serang, Banten. Dalam setiap penjualan tersangka mengaku mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 1,5 juta.

Baca juga: Uji Lab Ungkap Sayur di Ambon Terpapar Pestisida, Petani Merugi

Aries menyebut Budi Gunawan dijerat Pasal 123 dan atau Pasal 124 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Budi Gunawan terancam hukuman perjara paling lama tujuh tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com