PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengimbau kepada masyarakat untuk menikmati libur panjang dengan di rumah saja.
Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumbar yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
"Kita imbau masyarakat untuk di rumah saja menikmati libur panjang. Ini untuk antisipasi Corona," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Pemkab Karawang Pantau Pergerakan Pemudik Jelang Libur Panjang
Libur panjang akan dimulai pada Rabu 28 Oktober mendatang hingga 1 November yang bertepatan dengan hari Minggu.
Menurut Stefanus, bagi warga yang tetap ingin menikmati liburan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Begitu juga dengan pengelola pariwisata dan usaha harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan di Peraturan Daerah (Perda) Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Baca juga: Berencana ke Bandung Saat Long Weekend? Waspada Genangan Saat Hujan
Bagi yang melanggar, kata Stefanus, akan dikenai sanksi berupa bayar denda atau kerja sosial dan bahkan pidana kurungan.
"Perda kan sudah ada. Kita minta masyarakat mematuhinya. Jangan sampai kena denda atau pidana kurungan," jelas Stefanus.
Menurut Stefanus, pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk menerapkan Perda tersebut.
"Kita turunkan personel untuk penerapan Perda ini. Mereka yang membandel diberi sanksi," kata Stefanus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.