Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Tol Lampung Akan Batasi Kendaraan Besar Saat Libur Panjang

Kompas.com - 26/10/2020, 13:11 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Manajemen jalan tol Lampung membatasi kendaraan besar yang masuk menjelang libur panjang 28 – 31 Oktober 2020 besok.

Pengelola jalan tol, Branch Manajer PT Hutama Karya ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan, pihaknya membatasi masuknya kendaraan besar menjelang libur panjang tersebut.

Kendaraan besar yang dibatasi adalah kendaraan yang over load over dimension (ODOL).

Baca juga: Libur Panjang, Volume Lalin Jalan Tol Bakal Melonjak 21,77 Persen

Pengawasan ini, kata Hanung, untuk mencegah kerusakan di jalan tol sepanjang 253 kilometer tersebut.

“Kita memperhatikan dan setiap hari dilakukan inspeksi. Bila ada kerusakan langsung segera diperbaiki. Karena ini menjadi tanggung jawab kami,” kata Hanung dalam keterangan persnya, Senin (26/10/2020).

Hanung menambahkan, kendaraan ODOL ini adalah salah satu penyebab kerusakan jalan tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar.

“Saat ini masih banyak kendaraan yang melebihi kapasitas yang melintas,” kata Hanung.

Baca juga: Polisi Bikin Rekayasa Lalu Lintas Hadapi Libur Panjang di Kota Bandung

Hanung menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dari gerbang tol di Bakauheni Selatan, yakni kendaraan besar yang baru keluar dari Pelabuhan Bakauheni.

Menurut Hanung, ada sanksi jika kendaraan over kapasitas ini tetap memaksa melintasi jalan tol, yakni denda 2 kali jarak terjauh bila tidak keluar di gerbang tol terdekat seperti di gerbang tol bakauheni utara.

“Jadi kita sudah menimalisir kendaraan-kendaraan besar dan melebihi muatan untuk bisa masuk ke jalan tol, karena dapat merusak jalan dan bisa memperpendek usia jalan,” kata Hanung.

Di sisi lain, untuk kenyamanan pengguna jalan tol dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, pihak pengelola telah mengoperasikan enam rest area.

Yakni di KM 20B, KM 49A, KM 49B, KM 87A, KM 87B, KM 116A dan KM 116B.

“Semua rest area yang beroperasi tersebut sudah memperhitungkan faktor kelelahan pengendara, dengan jarak yang kurang dari 50 kilometer antar rest area,” kata Hanung.

Hanung menambahkan, diharapkan kesadaran dari pengendara untuk dapat memanfaatkan rest area tersebut guna memulihkan dirinya sebelum melanjutkan perjalanannya ke tujuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com