Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan Pria yang Bacok Anggota DPRD Jeneponto

Kompas.com - 26/10/2020, 12:14 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan US (40), pria yang membacok Jusri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto sebagai tersangka.

Kepada polisi, US mengaku tak punya niat untuk melukai korban.

Kata US, saat terjadi keributan tersebut banyak orang yang datang ke rumahnya sambil berteriak-teriak. Bahkan, salah satu dari mereka melemparinya dengan batu.

"Kemudian saya ambil parang dan mengayunkan membabi buta ternyata mengenai korban," kata US di Mapolres Jeneponto.

Baca juga: Ketika Dia Datang Bersama Keluarganya Meminta Saya ke Nenek, Saya Mau Diajak Menikah

Pelaku dijerat pasal berlapis

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 LN Nomor 78 tahun 1951.

"Sesuai dengan hasil penyelidikan maka tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal tindak pidana penganiyaan berat serta Undang-undang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara," kata Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul saat dihubungi, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Pelaku Pembacok Anggota DPRD Jeneponto Terancam 10 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com