Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pestisida Palsu Marak di Indonesia, Rugikan Petani dan Produsen

Kompas.com - 26/10/2020, 05:57 WIB
Farid Assifa

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran pestisida palsu.

Pestisida palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani.

Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.

"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya," ujar Mentan Shayrul Yasin Limpo dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10/2020).

Baca juga: Uji Lab Ungkap Sayur di Ambon Terpapar Pestisida, Petani Merugi

Untuk mencegah dan mengawasi peredaran pestisida palsu, Mentan mengatakan perlu upaya bersama berbagai kalangan dan bekerja sama dengan pemerintah.

Sebelumnya pada Sabtu (24/10/2020) lalu, CropLife Indonesia menggelar seminar nasional Anti Pemalsuan/Anti Counterfeit yang bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum (Anti-Pemalsuan) dalam Pencapaian Program Swasembada dan Ketahanan Pangan” di Bandung, 21 hingga 22 Oktober 2020 lalu.

Mentan pun mengapresiasi kegiatan tersebut.

"Hal ini demi terwujudnya swasembada pangan juga untuk menjaga ketahanan pangan nasional dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan untuk lebih dari 270 juta jiwa masyarakat Indonesia," kata Syahrul.

Seminar yang dihadiri lembaga hukum di Indonesia ini dibuka oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengatakan, pemalsuan pestisida juga merugikan produsen karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.

"Setiap tahun ribuan produk pestisida telah ditarik surat izin edarnya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tahun 2020 ini Kementan telah mengeluarkan aturan baru tentang uji mutu, uji efikasi dan uji toksisitas melalui Kepmentan Nomor 11 tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 yang harus dipatuhi oleh para produsen,” jelas Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy yang juga ketua Komisi Pestisida Republik Indonesia ini menjelaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) pada tahun 2020 ini juga telah melakukan penguatan terhadap fungsi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan daerah.

"Tujuannya dapat memberikan upaya preventif dalam bentuk penyuluhan terutama di kios-kios pertanian. Juga melakukan koordinasi dengan satgas pangan di Bareskrim Polri serta stakeholder lain," ungkap Sarwo Edhy.

Terlebih, saat pandemik yang terjadi saat ini, sektor pertanian masih bertumbuh sebesar 16,24 persen, tertinggi di antara sektor lainnya sehingga harus dipertahankan dan difokuskan.

Perang terhadap pemalsuan produk

Direktur Eksekutif CropLife Indonesia Agung Kurniawan menyampaikan, perang terhadap pemalsuan produk ini tidak hanya dilakukan baru-baru ini saja, namun sudah dilakukan sejak sepuluh tahun yang lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com