Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Diperkosa 2 Pemuda, Remaja Putri di Kalbar Dicekoki Miras

Kompas.com - 25/10/2020, 06:26 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang remaja putri berusia 17 tahun sempat dicekoki miras sebelum diperkosa dua pemuda di sebuah pondok ladang, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolsek Jelai Hulu AKP Jamiad menerangkan, modus tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan menipu korban.

Menurut dia, awalnya salah seorang tersangka menghubungi dan mengatakan korban sedang ditunggu oleh pacarnya di sebuah rumah walet.

“Saat korban tiba di rumah walet, hanya ada kedua tersangka. Pacar korban tidak ada,” kata Jamiad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Dicekoki Miras, Siswi SMK Diperkosa 7 Pemuda hingga Hamil

Tak sampai di situ, kedua tersangka kembali menipu korban mengatakan sang pacar telah pergi ke pondok ladang.

Mereka akhirnya pergi ke lokasi bersama-sama.

"Ternyata di pondok ladang pun, pacarnya tidak ada,” ujar Jamiad.

Jamiad melanjutkan, di pondok ladang itulah kedua tersangka mulai mengajak korban mengonsumsi minuman keras.

“Setelah korban dalam keadaan kurang sadar, dua tersangka memperkosa korban secara bergantian dan setelah itu diantar ke rumah walet dan korban pulang kerumahnya,” ucap Jamiad.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga melihat korban yang tampak murung.

“Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka,” kata Jamiad.

Baca juga: Murung di Rumah, Seorang Remaja Putri Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan 2 Pemuda

Kemudian, keluarga membawa korban ke Polsek Jelai Hulu untuk melaporkan kasus tersebut.

Polisi langsung memulai penyelidikan dengan memeriksa korban dan memanggil terduga pelaku.

Namun, dalam pemanggilan pertama, kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek Jelai Hulu karena telah berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya,” ujar Jamiad.

Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, kasus cabul biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal. Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena korban masih di bawah umur,” tegas Jamiad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com