Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Ditangkap Warga Saat Konsumsi Narkoba Akan Ditindak Tegas

Kompas.com - 24/10/2020, 15:41 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengapresiasi tindakan warga yang berhasil menangkap anggotanya berinisial Brigadir AS saat mengonsumsi narkoba.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum anggotanya tersebut tidak bisa dibenarkan dan melanggar kode etik Polri.

Untuk itu, ia berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum pelaku sesuai prosedur yang berlaku.

"Siapapun yang terlibat, termasuk anggota (polisi) kita akan tindak tegas. Pernyataan Kapolda Sumut, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara. Demikian kita juga di sini, tidak membiarkan para pelaku kejahatan di Simalungun," kata Agus.

Baca juga: Seorang Polisi Ditangkap Warga Usai Diduga Menggunakan Narkoba

Sementara itu, Kepala Seksi Propam Polres Simalungun Iptu Alwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, Brigadir AS terbukti mengonsumsi narkoba.

Saat ini yang bersangkutan sudah menjadi tahanan Propam Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi penangkapan

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Brigadir AS oleh warga itu dilakukan pada Kamis (22/10/2020).

Saat itu, warga di Dusun III, Ambarokan Pane, Kecamatan Raya Kahaen, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, curiga dengan aktivitas pelaku saat berada di sebuah rumah di perladangan.

Karena rumah tersebut dikabarkan sering digunakan untuk tempat pesta narkoba, warga akhirnya berinisiatif untuk melakukan penggerebekan.

Baca juga: Kampus Dirusak dan Satpam Dianiaya Polisi, Rektor Unisba: Tindakan Tidak Patut Aparat Penegak Hukum

Saat dilakukan penangkapan itu, Brigadir AS dan satu orang temannya sempat berusaha kabur.

Mengetahui hal itu, warga melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap AS. Sedangkan untuk satu rekannya diketahui berhasil kabur.

Usai diringkus itu, pelaku langsung diserahkan kepada polisi bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya alat isap, sabu bong, tas kecil, bola lampu, dan jarum speed.

Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com