Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Bunuh Istrinya Hamil 7 Bulan Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/10/2020, 12:27 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sutarman (47), pria yang tega membunuh istri sirinya bernama Neng Yeti (37) yang tengah hamil tujuh bulan terancam 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekarasan dan pembunuhan.

"Ancamannya 15 tahun penjara," tegas Hendra di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Pria yang Tanam Ganja Pakai Polybag di Rumahnya Ternyata Adik Kandung Mantan Wali Kota Serang

Pelaku ditangkap di Jawa Tengah, setelah sempat buron selama enam hari.

Saat ditangkap di rumah temannya, pelaku tak melakukan perlawanan.

"Memang tujuan mereka bersembunyi, menghindari kejaran kepolisian," kata Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan.

Baca juga: Ini Pengakuan Pria yang Bunuh Istrinya Saat Sedang Hamil 7 Bulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com