Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pemerkosa Remaja 15 Tahun hingga Hamil Ditangkap, 1 Pelaku Masih Buron

Kompas.com - 24/10/2020, 06:15 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com – Polisi menangkap enam dari tujuh pemerkosa seorang siswi SMK di Jember, Jawa Timur.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian,” ujar Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf, saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Dicekoki Miras, Siswi SMK Diperkosa 7 Pemuda hingga Hamil

Penangkapan para tersangka setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban pada Rabu (21/10/2020).

Keenam tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Kaget Saat Risma Sebut Anggaran Banjir Surabaya Rp 460 M, DPRD DKI: Kalau Jakarta Triliunan

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMK berumur 15 tahun diperkosa oleh tujuh pemuda di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.

Pemerkosaan dilakukan di tiga titik dengan waktu yang berbeda.

Pencabulan pertama dilakukan oleh AR dan HL di rumah HL pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com