PEKANBARU, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin kembali menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis (22/10/2020).
Agenda persidangan yaitu pembacaan duplik dari kuasa hukum Amril, Asep Ruhiat.
Ini sebagai jawaban terhadap replik atau tanggapan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembelaan terdakwa.
Baca juga: Selama Diburu Polisi, Mantan Plt Bupati Bengkalis Pindah Hotel ke Hotel
Kuasa hukum Amril meminta agar kliennya itu dibebaskan.
Selanjutnya, nasib Amril Mukminin akan diputuskan majelis hakim pada 2 November 2020 mendatang.
"Kami tetap pada pembelaan. Namun, ada beberapa poin disampaikan menjawab replik jaksa," kata Asep dalam persidangan, Kamis.
Beberapa hal yang ditanggapi adalah soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dalam hal ini, Asep menilai Jaksa KPK tidak menjelaskan hal apa yang dilanggar, terutama terkait penerimaan uang dari pengusaha sawit.
Baca juga: Sidang Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif, Saksi Akui Bagi-bagi Uang Sekantong Plastik
Menurut Asep, uang sawit dari Jonny Tjoa dan Adyanto, murni sebagai usaha.
Pasalnya, Amril sebagai anggota DPRD Bengkalis kala itu menyelesaikan masalah di pabrik kedua pengusaha tersebut.
"Ini bukan soal menampung aspirasi saja, melainkan tindakan langsung dari terdakwa," kata Asep.
Terlebih lagi, menurut dia, ada perjanjian kerja sama, sehingga uang itu tidak bisa dikatakan sebagai gratifikasi.
"Alasan penuntut umum mempermasalahkan uang itu tidak beralasan," ujar Asep.
Ia juga menanggapi komitmen fee proyek jalan di Bengkalis yang dijadikan Jaksa KPK sebagai dasar tuntutan.
Menurut Asep, Amril tidak pernah menyinggung soal komitmen ini. Bahkan, meminta PT Citra Gading Asritama sebagai pemenang tender bekerja dengan baik.