Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Agen Minta Rp 32 Juta buat Pulangkan Jenazah TKI, Pemkab Indramayu: Itu Hanya Isu

Kompas.com - 23/10/2020, 08:54 WIB
Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ruri Alfath Mujaida (25), telah meninggal dunia pada Senin (19/10/2020) di Malaysia.

Setelah Ruri Alfath Mujaida meninggal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu akan memproses kepulangan jenazah ibu dua anak tersebut. Jenazah Ruri Alfath Mujaida saat ini masih di Malaysia karena persoalan administrasi yang dilakukan agen penyalur diduga ilegal.

Dugaan administrasi ilegal yang dilakukan agen penyalur tersebut membuat jenazah Ruri sulit dipulangkan. Pemkab Indramayu yang mendengar kabar tersebut langsung berkoordinasi dengan BP2MI dan Kemenlu.

"Yang jelas PMI tersebut masih di Jongor, Malaysia. Ini kita lagi dikoordinasikan dengan BP2MI sama Kemenlu. Kita pasti akan bantu proses pemulangannya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Kisah Ferdian Tidur di Bagasi dan Selamat dari Kecelakaan | Kalau Dikubur di Malaysia Rp 9,8 Juta, Dibawa Pulang Rp 32 Juta

 

Kabar agen minta Rp 32 juta hanya isu

Sri mengungkapkan, mengenai oknum agen penyalur TKI yang meminta uang kepulangan sejumlah Rp 32 juta terhadap keluarga Ruri Alfath Mujaida, pihaknya menjelaskan bahwa itu hanya isu dan ia mendengar kabar tersebut.

"Oh, itu kan isu. Saya dengar itu ada yang menawarkan kepulangan, tapi enggak insya Allah. Nanti kan diproses," kata Sri Wulaningsih.

Selain itu, meski keberangkatan Ruri ke Malaysia ilegal, pihaknya menyampaikan akan ada bantuan untuk keluarga. Namun, Sri tidak menjelaskan mengenai jumlah bantuan yang diterima keluarga tersebut.

"Pasti dapat santunan," jelas Sri.

Baca juga: Jenazah TKW Tak Bisa Dipulangkan karena Agen Minta Rp 32 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com