Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi Tak Boleh Kampanye 3 Hari

Kompas.com - 23/10/2020, 08:38 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Paslon kandidat pilkada yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye bakal mendapat sanksi, mulai dari peringatan, pembubaran, hingga tak diperkenankan melakukan kampanye dengan metode yang dilanggar selama tiga hari.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi mengungkapkan, pihaknya menemukan 119 pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas di delapan daerah yang menggelar Pilkada 2020.

"Penanganan yang dilakukan berupa pencegahan, surat peringatan sampai dengan pembubaran," ujar Zaki saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Pilkada Serentak, Bawaslu Jabar Temukan Puluhan Pelanggaran

Peringatan diberikan jika pencegahan tentang jumlah peserta dan prosedur menjaga jarak tak dilakukan. Jika peringatan masih tak digubris, dikoordinasikan dengan kepolisian untuk dibubarkan.

Kemudian sanksi lainnya, kata Zaki, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.

"Hal ini sebagaimana tertera pada Pasal 88D huruf C PKPU 13 tahun 2020," kata Zaki.

Baca juga: Video Viral Calon Bupati Solok Langgar Lokasi Kampanye, Marahi Panwascam Saat Diingatkan

Kabupaten Bandung paling banyak pelanggaran

Zaki mengungkapkan, dari delapan kabupaten/kota Jawa Barat yang menggelar pilkada, Kabupaten Bandung merupakan daerah yang kandidatnya tercatat paling banyak melanggar protokol kesehatan, yakni sebanyak 35 temuan pelanggaran.

Dari 25 pasangan calon yang mengikuti Pilkada di Jawa Barat, ujar Zaki tidak semua paslon diberikan peringatan.

Alasannya lantaran calon langsung melaksanakan protokol kesehatan ketika Bawaslu memberi imbauan.

"Pelanggaran yang paling sering adalah jumlah yang melebihi 50 orang, ditemukan tidak menggunakan maske r dan melibatkan lansia serta anak-anak saat kampanye," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com