Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Asimilasi, Unyil Kembali Ditangkap karena Jual Pil Koplo

Kompas.com - 22/10/2020, 19:44 WIB
Dani Julius Zebua,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pengalaman penjara tidak membuat SP alias Unyil (26 tahun), warga Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kapok.

Pria bertubuh gempal ini pernah mendekam tujuh bulan di penjara karena mengedarkan obat tanpa memiliki izin edar.

Ia bebas dari penjara pada April 2020 karena program asimilasi.

Namun, Unyil kembali berulah dengan mengedarkan ratusan pil koplo.

Saat ditangkap, Unyil beralasan hanya membantu kerabatnya.

“Saya kasih saja. Saya tujuannya hanya membantu. Saya kasih 100 (butir). Dia itu adik sendiri,” kata Unyil di kantor polisi, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Hendak Ikut Demo Omnibus Law, Mahasiswa Ditangkap karena Jualan Pil Koplo

Ia ditangkap bersama tiga rekannya yang juga pengedar pil Yarindo.

Ketiga rekannya berasal dari Purworejo dan Kulon Progo.

Polisi meringkus komplotan ini pada akhir September 2020.

Dari hasil interogasi singkat diketahui satu rekan Unyil berinisial EP (22) merupakan mantan narapidana kasus curanmor.

Sementara dua lainnya diketahui pelajar berusia 17 tahun.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 82 butir pil dengan simbol Y, tiga bungkus rokok sebagai wadah menyimpan pil yang dikemas plastik klip kecil, tiga buah ponsel, dua motor, tiga KTP dan uang tunai Rp 265.000.

Di hadapan polisi, Unyil berencana tidak lagi mengonsumsi obat itu selepas dari bebas penjara.

“Selama ini kerja di tambak udang. Setelah bebas tidak lagi pakai,” kata Unyil.

Baca juga: Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19 Tingkat Desa Bermunculan di Kulon Progo

Sementara itu, Kaur Binops Satresnarkoba Polres Kulon Progo, Iptu Jatmiko mengatakan, modus para pelaku awalnya menawarkan pil Yarindo secara cuma-cuma.

“Awalnya gratis, bisa juga kemudian menjual agar mereka berlangganan membeli,” kata Jatmiko.

Jatmiko menuturkan, pelaku menyasar konsumen dari kalangan pelajar dan masyarakat yang berusia sekitar 20-25 tahun.

"Orang juga sering menyebut sebagai pil koplo atau pil sapi," kata Jatmiko.

Polisi kini menjerat mereka dengan Pasal 197 dan 196 dari UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancamannya kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com