PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang oknum dokter berinisial R yang sedang menjalani tugas belajar di Universitas Sriwijaya Palembang dijatuhi sanksi lantaran diduga terlibat perselingkuhan.
Sanksi tertulis diterbitkan Bupati Bangka Barat, Markus dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
"Benar pada Agustus lalu telah dikeluarkan sanksi yang ditandatangani bupati. Karena yang bersangkutan pegawai di Bangka Barat ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangka Barat, Antoni saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Gubernur Sumbar Ancam ASN yang Langgar Protokol Kesehatan Ditunda Kenaikan Pangkatnya
Antoni menuturkan, hingga kini R masih berada di Palembang untuk menyelesaikan tugas belajar.
Dengan adanya sanksi maka dilakukan penurunan pangkat dari penata muda TK 1 golongan III B menjadi penata ruang III A.
Selain itu juga penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 3 PP 53/2010.
"Nanti setelah tugas belajar selesai kembali bertugas di sini," ujar Antoni.
Baca juga: Istri Keempatnya Kepergok Selingkuh, Kakek 63 Tahun Ini Malah Diancam Pisau
Kasus oknum dokter mencuat ke publik setelah kedapatan berduaan dengan wanita yang bukan istrinya di salah satu hotel di Palembang.
Pihak yang kurang berkenan membawa persoalan tersebut ke pemerintah daerah setempat hingga akhirnya direspon bupati dengan menerbitkan sanksi.
Atas kejadian itu, BKD Bangka Barat mewanti-wanti pegawai untuk menjaga norma dan aturan selaku aparatur negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.