Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum 4 Tahun Penjara karena Terima Suap, Bupati Solok Selatan Non Aktif Pikir-pikir

Kompas.com - 22/10/2020, 08:43 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadlian Negeri Padang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat nonaktif, Muzni Zakaria, dalam kasus korupsi proyek masjid dan jembatan.

"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal dalam putusannya, Rabu (21/10/2020) di PN Padang.

Sementara itu, usai sidang, Muzni mengaku pikir-pikir dulu terkait vonis tersebut. 

"Kami pikir-pikir dahulu," kata Muzni.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara

Hak politik dicabut

Selain vonis penjara dan denda, majelis hakim juga mencabut hak politik Muzni selama empat tahun.

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada sidang sebelumnya menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan vonis, majelis hakim sebut Muzni sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi. Selain itu, dirinya juga tidak mengaku perbuatannya tersebut.

"Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berkelakuan baik dan sopan selama persidangan, memiliki riwayat penyakit jantung dan belum pernah terlibat kasus pidana," kata Yoserizal.

Baca juga: Kronologi Bayi Ditemukan Dalam Tas Ransel di Madiun, Berawal dari Suara Tangis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com