Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Emak-emak Berjoget di Pinggir Kolam Renang Abaikan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 21/10/2020, 21:19 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com - Sebuah rekaman video puluhan emak-emak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi viral di media sosial lantaran berjoget melanggar protokoler kesehatan.

Meski mendapat kecamatan dari berbagai pihak, pihak berwenang belum menahan para pelaku yang diduga perkumpulan sosialita Rabu (21/10/2020).

Rekaman video berdurasi 19 detik memperlihatkan puluhan emak-emak berjoget di pinggir kolam renang di Hotel Novena, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Teneteriattang Barat, Kabupaten Bone pada Rabu, (14/10/2020) lalu.

Baca juga: Video Viral Polisi di Tegal Dimarahi Pemuda Tak Bermasker: Politik Kue, Paham Ora?

Pihak pengelola hotel yang dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (21/10/2020) mengaku bahwa acara tersebut merupakan pesta ulang tahun yang dihadiri oleh sejumlah ibu rumah tangga dan menampik bahwa acara tersebut melanggar protokeler kesehatan.

"Kami tetap menjalankan protokoler kesehatan dengan mewajibkan para tamu untuk menggunakan masker dan menjaga jarak. Rekaman video yang viral tersebut tidaklah berdasarkan fakta sebenarnya," kata Legal Konsultan Hotel Novena Ilham Hasanuddin,.

Sementara, pihak pemerintah yang dikonfirmasi terkait dengan video viral tersebut mengaku geram atas pelanggaran protokoler kesehatan dan meminta agar seluruh pihak yang terlibat untuk segera diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Masa pandemi belum berakhir dan hal tersebut sangat tidak dibenarkan dan di luar akal sehat dan jangan sampai menjadi klaster baru penularan Covid-19 dan seluruh pihak yang terlibat harus mendapatkan sanksi termasuk pengelola hotel, kata dr. Yusuf, juru bicara Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bone melalui telepon seluler pada Rabu, (21/10/2020).

Baca juga: Video Viral Lima Perempuan ABG Rebutan Cowok di Ponorogo

Pihak kepolisian sendiri hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap para pelaku.

Meski demikian, pihaknya berjanji akan menindak tegas para pelaku jika terbukti melanggar undang undang protokoler kesehatan.

"Jika terbukti kami akan menindak tegas dan sudah jelas dalam undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan jika ini dilanggar maka hukumannya jelas satu tahun penjara" kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf, pada Rabu (21/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com