Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kota Padang Pilkada Berjalan, Pesta Pernikahan Dilarang

Kompas.com - 21/10/2020, 17:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mulai 9 November 2020, Pemerintah Kota Padang kembali melarang warga menggelar pesta pernikahan baik di gedung maupun di rumah,

Larangan tersebut diatur dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/x/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Menurut Plt Wali Kota Padang Hendri Septa, larangan mengadakan pesta pernikahan tersebut dilakukan karena kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang semakin tinggi.

Baca juga: Pesta Pernikahan Dilarang, Asosiasi Jasa Pesta Protes dan Bandingkan dengan Pilkada

Menanggapi larangan tersebut, perwakilan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang, Sumatera Barat, mendatangi Balai Kota Padang, Rabu (21/10/2020).

Mereka menuntut agar Wali Kota Padang mencabut surat edaran wali kota tentang larangan pesta pada masa Covid-19.

Menurut mereka surat edaran tersebut akan mematikan usaha dan banyak pekerja kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Mulai 9 November, Warga Kota Padang Kembali Dilarang Gelar Resepsi Nikah

"Kita minta surat edaran tersebut ditinjau lagi karena itu mematikan usaha kami yang sudah terdampak Covid-19," kata Sekretaris AJP Padang, Wilda Qudsi Mirawati saat beraudiensi di Balai Kota Padang, Rabu.

Wilda juga mengatakan aturan tersebut kan berdampak di usaha lain seperti catering, souvenir, penyewaan tenda, hingga penyewaan pelaminan.

"Ada banyak sektor yang terdampak. Jika pesta pernikahan ada, pasti ada makanan, suvenir, pelaminan dan lainnya," kata Wilda.

Baca juga: Covid-19 di Banyumas Belum Terkendali, Masyarakat Dilarang Gelar Lomba 17-an

Selain itu Wilda juga mempertanyakan larangan tersebut dan membandingkannya dengan pelaksanaan pilkada yang tidak ditunda.

Termasuk membandingkan kegiatan lain yang diperbolehkan digelar di restoran dan kafe.

"Kami merasa tidak adil. Kenapa kafe, tempat hiburan malam, tidak dilarang juga. Bahkan MTQ nasional akan diadakan. Bahkan kampanye berjalan,” kata Wilda

Baca juga: Resor di Kepulauan Seribu Dilarang Gelar Pesta Selama PSBB Transisi

Menanggapi protes tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian mengatakan jika Plt Wali Kota Padang Hendri Septa akan meninjau kembali surat edaran tersebut.

"Pak Hendri Septa mengatakan Pemkot Padang akan meninjau surat edaran tersebut dengan menerima masukan dari berbagai pihak," kata Arfian.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com