Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat Ini Langgar Netralitas ASN dengan Kampanye Terselubung untuk Istri Bupati Buru Selatan

Kompas.com - 21/10/2020, 17:20 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan, Maluku memutuskan Camat Kapala Madan, Masri Mamulati telah melanggar netralitas ASN karena terbukti mempengaruhi dan mengintimidasi para kepala desa dan ASN untuk memenangkan calon Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulissa-Gerson Eliazer Selsily pada pilkada mendatang.

Putusan terhadap Camat Kepala Madan tersebut diserahkan langsung Ketua Bawaslu Buru Selatan, Umar Alkatiri bersama dua komisioner lainnya kepada Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, Selasa (20/10/2020).

Dalam putusan itu, Bawaslu menilai Camat Kepala Madan, Masri Mamulati telah menyalahi aturan karena melanggar netralitas ASN.

“Memutuskan bahwa dugaan pelamggaran yang dilakukan Camat Kepala Madan adalah pelanggaran netralitas ASN,” kata Umar, kepada waratwan, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Soal Pemulung Positif Covid-19, Satgas Ambon: Sudah Beberapa Kali Dijemput, tapi Melarikan Diri

Umar menuturkan, putusan terhadap Camat Kepala Madan itu dibuat setelah pihaknya mendapatkan informasi yang berkembang di media sosial dan laporan masyarakat terkait keterlibatan yang bersangkutan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Dari informasi itu, pihaknya lalu melakukan penelusuran dan investigasi untuk membuktikan keterlibatan Camat Kepala Madan yang melakukan kampanye terselubung tersebut.

Hasilnya setelah mendapatkan sejumlah data dan fakta, Bawaslu memutuskan Masri Mamulati telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Dari hasil investigasi yang dilakukan kampanye terselubung yang dilakukan Camat Kepala Madan itu terjadi pada 10 Agustus dan 20 September 2020.

“Atas pelanggaran itu maka kami menyerahkan kepada Bupati Buru Selatan sebagai pimpinan kepegawaian untuk diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata dia.

Sejumlah dokumen yang diserahkan kepada Bupati Buru Selatan untuk ditindaklanjuti ke KASN itu di antaranya hasil pemeriksaan saksi dan dua video dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Masri Mamulati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com