Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penganiaya Polisi di Bandung Bertambah Jadi 10 Orang

Kompas.com - 21/10/2020, 15:38 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang polisi di Bandung, Jawa Barat.

Ketiga tersangka yang baru berinisial IR (37), MYR (23) dan URJ (24).

Terhadap ketiganya kini dilakukan penahanan.

"Kemarin dari hasil penyidikan bahwa, muncul tiga orang lagi, yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Kasus Penyekapan Anggota Polri di Bandung, 6 Petinggi KAMI dan Saksi Lainnya Diperiksa

Menurut Erdi, tiga orang tersebut yang berperan melakukan pengeroyokan terhadap satu anggota Polri di di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

"Sama-sama, melakukan pengeroyokan," ucap Erdi.

Sebelumnya polisi telah menetapkan 7 tersangka.

Adapun 3 tersangka yang diketahui merupakan simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar dilakukan penahanan.

Baca juga: Petinggi KAMI Mengaku Didatangi Polisi, Begini Kronologinya

Sementara, empat tersangka lainnya tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Dengan bertambahnya tiga orang tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut, maka total seluruh tersangka menjadi 10 orang.

"Total ada 10 tersangka, 6 orang ditahan, 4 orang tidak," ucap Erdi.

Para tersangka dikenakan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com