Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Pecat Kadernya yang Maju Pilkada Demak Lewat Partai Lain

Kompas.com - 20/10/2020, 20:58 WIB
Ari Widodo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat Mugiyono dari keanggotaan partai, karena mencalonkan diri dalam Pilkada Demak 2020 dari partai lain.

Pemecatan Mugiyono tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 72/KPTS/X/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri, tertanggal 20 Oktober 2020.

Mugiyono yang juga mantan anggota Fraksi PDI-P DPRD Jateng periode 2014-2019 itu mencalonkan diri sebagai calon bupati Demak dari Partai Gerindra dan Nasdem.

Baca juga: Bawaslu Temukan Ribuan Pemilih Ganda di DPS Pilkada Demak

Sebagaimana diketahui, PDI-P bersama lima partai lainnya telah mengusung pasangan Eistianah dan Ali Makhsun sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak.

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, sikap dan tindakan Mugiyono ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai.

“Ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, karena melanggar kode etik dan disiplin Partai,” kata Slamet yang juga Ketua DPRD Demak , dalam keterangan persnya, Selasa (20/10/2020).

Slamet menambahkan, setiap kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ ART, serta program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai.

Baca juga: Gerindra Usung Paslon Mugiono-Gus Badruddin di Pilkada Demak 2020

Bila ada kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI-P dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai.

“Sebagai kader partai yang militan, kita harus patuh terhadap peraturan organisasi partai. Ini bisa menjadi contoh, kalau ada kader yang tidak tegak lurus mengamankan rekomendasi partai akan mendapat sanksi dari DPP,” sebut Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com