KARANGASEM, KOMPAS.com - Satu keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem tak diberikan layanan sebagai krama adat untuk sementara waktu.
Hal tersebut karena salah satu anggota keluarga berinisial IND tak mampu melunasi pinjaman utang di Lembaga Perkreditaan Desa (LPD) di Desa Adat Peselatan.
Kepala Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Abang, Wayan Gede Surya Kusuma mengatakan, dari penjelasan pihak desa adat, IND awalnya memiliki pinjaman di LPD sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Bermodal Rp 25.000, Dedek Kini Miliki Kebun Anggrek Ribuan Meter hingga Dikenal di Jepang
Kemudian, ia tak mampu membayar utang tersebut dan sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.
Namun, IND belum juga melunasi utangnya. Pihak desa akhirnya memberikan sanksi berupa kasepekang atau dikucilkan.
IND belum bisa melunasi utangnya karena belum memiliki uang.
"LPD adalah lembaga perkreditan milik desa adat. Jadi ketika kramanya atau warga ada masalah mereka punya aturan sendiri terkait sanksi," kata Kusuma saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Dokter Siswanto Meninggal karena Covid-19, Sempat Berjuang Selama 5 Hari
Dengan sanksi tersebut, IND tidak mendapatkan layanan apapun dari pihak desa.
Termasuk saat ibu kandung IND meninggal dunia, IND wajib membayar Rp 500.000 ke pihak desa jika hendak menguburkan ibunya di setra atau kuburan di desa adat.
"Pada saat menggunakan kuburan kena kewajiban harus membayar sejumlah Rp 500.000, penanjung batu istilahnya," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.