Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacaan Vonis 3 Petinggi Sunda Empire Ditunda

Kompas.com - 20/10/2020, 12:06 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pembacaan vonis terhadap tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Ki Ageng Ranggasasana, dan Raden Ratna Ningrum ditunda.

Penundaan sidang putusan lantaran ketua majelis hakim tidak bisa hadir, karena ada tugas dinas yang tak bisa ditunda.

Hal tersebut diungkapkan anggota majelis hakim Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Anggota Polisi Dianiaya Saat Berada di Warung Tuak

"Karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda dan salah seorang hakim anggota hari ini masih menjalani cuti usai menikahkan anaknya, sehingga saya memimpin persidangan, agenda hari ini penundaan untuk pembacaan putusan," kata Mangapul.

Menurut Mangapul, rencananya pembacaan putusan bakal dibacakan pada 27 Oktober 2020.

Hal itu berdasarkan musyawarah majelis hakim.

"Hasil musyawarah majelis pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa yang akan datang," ucap Mangapul.

Baca juga: Bendahara Desa Diduga Korupsi Uang Bantuan Covid-19 untuk Main Forex

Rencananya, majelis hakim akan mendatangkan ketiga terdakwa di persidangan.

"Keinginan terdakwa untuk hadir sidang secara tatap muka kami sudah menyampaikan kepada penuntut umum dan akan diupayakan oleh penuntut umum," ucap Mangapul.

Seperti diketahui, tiga petinggi Sunda Empire didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Alat Canggih untuk Mendukung Keselamatan Akan Dipasang di Semua Jalan Tol

Para terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Menurut jaksa, para terdakwa secara bersama-sama menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja membuat keonaran di tengah masyarakat.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa adalah telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Namun, dalam nota pembelaan atau pleidoi, pengacara terdakwa meminta agar majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah.

Pengacara juga memohon agar para terdakwa dibebaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com