Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu RI: Kampanye Tatap Muka Sebabkan Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat

Kompas.com - 20/10/2020, 11:18 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat, terjadi 605 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Padahal, kedislipinan terhadap protokol kesehatan tersebut sangat penting agar pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran virus Corona.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebutkan, tren pelanggaran cenderung naik setiap harinya.

“Untuk 10 hari pertama terjadi 230 pelanggaran, dan di sepuluh hari kedua tercatat 375 pelanggaran prokes Covid-19,” kata Fritz di Cianjur, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Bawaslu RI Catat Ada 83 Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dibubarkan

Gara-gara metode kampanye tatap muka

Disebutkan, tingginya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dikarenakan kampanye tatap muka lebih dipilih peserta pilkada ketimbang lewat media sosial atau secara daring.

“Secara nasional, paslon masih banyak melakukan metode kampanye dengan cara membagikan APK (alat peraga kampanye) dan melakukan pertemuan terbatas ketimbang daring,” ujar dia.

Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu RI juga telah memberikan 303 peringatan tertulis kepada para kontestan pilkada dari berbagai daerah yang telah dinilai melanggar aturan.

“Ada peningkatan signifikan terkait peringatan tertulis ini dari 10 hari pertama dan kedua selama tahapan kampanye,” ucap Fritz.

Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Meningkat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com