MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku hipnotis berinisial NU (49) di Jalan Asrama Haji, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Senin (19/10/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) ini melakukan aksi hipnotisnya, Sabtu (17/10/2020) dini hari lalu.
"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," ujar Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin siang.
Baca juga: Buru Pelaku Hipnotis, Polisi Jadikan Ibu Bhayangkari sebagai Pancingan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku mengajak korban berbicara di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Akibatnya, korban tidak sadar telah kehilangan ponsel dan emasnya.
"Korban sedang berdiri dan mengajak korban berbicara dan berhasil mengambil uang dan perhiasan milik korban," ujar Ibrahim.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah ponsel dan kartu-kartu yang dimiliki korban.
Baca juga: Ini Cara Pelaku Hipnotis Kuras Deposito Rp 325 Juta Dalam Sekejap
Polisi kini masih mendalami apakah NU memiliki jaringan dalam menjalankan aksi hipnotis.
NU disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pelaku diserahkan ke Polsek Tamalanrea untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ibrahim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.