PALU, KOMPAS.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai, Sulawesi Tengah, yang menggugurkan pasangan calon Herwin Yatim-Mustar Labolo.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/10/2020), hakim ketua Oyo Suroyo juga memerintahkan KPU Banggai untuk menetapkan pasangan calon petahana itu sebagai peserta Pilkada Banggai 2020.
Hermin Yatim mengaku puas dengan keputusan hakim PTTUN Makassar.
Baca juga: Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Calon Petahana di Pilkada Banggai Berencana Gugat KPU
"Sekarang langkah kita melanjutkan konsolidaai yang sudah terencana dari awal dan tidak pernah terputus,” kata Herwin, dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Sedangkan Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoaqow masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Makassar.
"Belum diputuskan, apakah menerima atau kasasi," sebut Zaidul.
Sebagai informasi, KPU menggugurkan pencalonan Herwin-Mustar sebagai peserta Pilkada Banggai 2020.
Baca juga: Bakal Calon Bupati Banggai Gugat KPU, Mahasiswa Demo Saat Sidang Perdana
Pasangan calon petahana itu ditanyakan tidak memenuhi syarat karena melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Banggai saat tahapan Pilkada sudah bergulir.
Mutasi ASN jelang Pilkada dianggap melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.