Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Narapidana Ditangkap karena Bisnis Sabu di Dalam Penjara

Kompas.com - 19/10/2020, 16:34 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LANGSA, KOMPAS.com – Tim sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa menangkap tiga narapidana, yaitu RR (64), MF (25) dan I (36), Senin (19/10/2020).

Ketiganya ditangkap karena berbisnis dan mengonsumsi sabu di dalam penjara.

Barang bukti yang disita yaitu lima gram lebih sabu-sabu, timbangan digital, plastik untuk membungkus sabu dan telepon seluler.

Baca juga: Seorang Perempuan Selundupkan Sabu Lewat Pasta Gigi untuk Tahanan di Kantor Polisi, Ini Ceritanya

Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, awalnya sipir melihat RR di luar kamar tahanan.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, sipir lalu memeriksa RR dan menemukan satu paket sabu.

“Dari RR diselidiki lagi dan ternyata barang itu dari tahanan lainnya berinisial MF. Saat diperiksa di bawah tempat tidur MF ditemukan sabu-sabu lainnya seberat empat gram,” kata Iptu Wijaya.

Setelah dikembangkan, ternyata sabu-sabu itu diperoleh dari tahanan lainnya berinisial I.

“Tahanan terakhir Si I ini mengaku barang itu dibeli dari masyarakat luar lembaga pemasyarakatan, namanya Zul. Si Zul ini sudah kita buru dan kini dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa,” terangnya.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Aceh Sembunyikan 8 Kilogram Sabu Dalam Bungkus Teh

Ketiga tersangka kini diperiksa intensif di Mapolres Langsa untuk mengetahui detail bisnis dan traksaksi sabu di dalam penjara.

“Kita dalami semua keterangan ketiga tersangka ini. Termasuk memburu pemasoknya dari luar penjara,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com