Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah "Rapid Test" Dibuang ke Sungai, Pelaku Akan Diberi Sanksi

Kompas.com - 19/10/2020, 15:37 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

PAGARALAM, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, Sumatera Selatan, angkat bicara terkait penemuan limbah medis berupa suntikan dan alat rapid test bekas yang dibuang ke sungai di kawasan Jalan Padang Tebung, menuju Desa Cawang Baru, Kecamatan Dempo Utara pada Kamis (15/10/2020). 

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pagaralam Samsul Bahri Burlian mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan polisi terkait kasus pembuangan limbah medis itu. 

Setelah hasil pemeriksaan keluar, Pemkot Pagaralam akan mengambil tindakan tegas bagi tenaga medis yang ketahuan membuang sampah itu ke sungai. 

"Kita tunggu hasil pemeriksaan (polisi), jika terbukti bersalah akan diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Samsul melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020). 

Baca juga: Limbah Rapid Test Dibuang ke Sungai, 2 Petugas Medis Diperiksa Polisi

Samsul menjelaskan, semua sampah medis sebenarnya dibuang ke tempat khusus yang telah disiapkan. 

Menurut Samsul, semua puskesmas, klinik swasta dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah Pagaralam telah mengadakan kesepahaman terkait pembuangan limbah medis di tempat khusus. 

"Seluruh limbah medis itu dikumpulkan di RSUD Besemeah, selanjutnya RSUD dengan pihak ketiga mengangkut (limbah medis) ke Jakarta dan memusnahkan sampah medis tersebut di Jakarta sesuai lokasi dengan kerja sama tersebut," jelas Samsul. 

Sementara itu, Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sedang menyelidiki kasus limbah medis itu. 

Petugas telah memeriksa dua orang tenaga medis. 

"Kita pada intinya melakukan penyelidikan dari temuan dan ada yang dirugikan," jelas Dolly 

Diberitakan sebelumnya, dua petugas medis di kota Pagaralam, Sumatera Selatan, diperiksa pihak kepolisian setempat terkait adanya temuan limbah medis yang viral di akun Instagram @sumsel.24jam. 

Dalam postingan dua foto tersebut, tampak bungkusan plastik bewarna kuning berisi limbah medis berupa alat rapid test dan suntikan ditemukan warga di sungai Jalan Padang Tebung, menuju Desa Cawang Baru, Kecamatan Dempo Utara, kota Pagaralam, Sumatera Selatan, pada Kamis (15/10/2020). 

Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan dua petugas medis tersebut. 

"Yang diperiksa itu dua tenaga yang menemukan (limbah medis di sungai)," kata Acep melalui sambungan telepon, Senin (19/10/2020). 

Acep menjelaskan, pemeriksaan dua tenaga medis itu merupakan hasil temuan penyidik setelah kasus itu viral di media sosial. 

Baca juga: Lupa Ubah Nomor, Surat Rapid Test Diketahui Palsu, Aditya Terancam 6 Tahun Penjara

Menurut Acep, pihaknya akan terus melakukan pengembangan termasuk memeriksa kepala Dinas Kesehatan setempat. 

"Kita kan dapat (kabar) dari media sosial, langsung dilakukan penyelidikan dan mengintrogasi dua petugas medis yang ditemukan. Nanti kita lihat perkembangannya (untuk memeriksa Kadinkes)," ujar Acep. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com