Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuduh Polisi Provokasi Demo, Seorang ASN Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/10/2020, 06:41 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARBARU, KOMPAS.com - FM (41), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

FM sebelumnya ditangkap aparat Polres Banjarbaru setelah mengunggah status di media sosialnya yang menuduh polisi sebagai penyusup dan provokator dalam unjuk rasa mahasiswa tolak Omnibus Law di Banjarmasin pada, Kamis (15/10/2020).

Kasubag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin mengatakan, setelah melewati beberapa pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, maka status FM telah dinaikkan menjadi tersangka.

Baca juga: Dipaksa Mengaku sebagai Provokator, Mahasiswa UGM Babak Belur Dianiaya Aparat, Ini Faktanya

"Kami sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan dari lidik dan terlapor menjadi tersangka. Jadi sudah kita periksa sebagai tersangka," ungkap Iptu Tajudin dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/10/2020) malam.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka FH mengakui membuat status tersebut.

Status itu, kata Tajudin, justru bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Apalagi menuduh institusi Polri sebagai provokator unjuk rasa.

"Tersangka akan dijerat tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelasnya.

Baca juga: Polisi Bantah Pukul dan Paksa Mahasiswa UGM Mengaku sebagai Provokator

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka FM ungkap Tajudin tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya di bawah 3 tahun penjara.

"Mengingat ancaman hukuman 3 tahun, maka, terhadap tersangka tidak bisa dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap dilanjutkan," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com