Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Riau Temukan 23 Pelanggaran di Masa Kampanye, Politik Uang hingga ASN yang Tak Netral

Kompas.com - 17/10/2020, 16:38 WIB
Citra Indriani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Selama 20 hari masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sembilan daerah di Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 23 pelanggaran dan diproses.

Masa kampanye yang dimulai sejak 26 September 2020 lalu, pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota telah melakukan kampanye sebanyak 1.071.

"Dari 1.071 kampanye, terdapat 23 pelanggaran yang dilakukan pasang calon kepala daerah," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).

Ia memaparkan, sanksi pembubaran kampanye bertambah tiga kasus dari 10 hari pertama menjadi lima kasus.

Baca juga: Dukun Cabul Pura-pura Obati Gadis 16 Tahun Pakai Jimat, Korban Disetubuhi

Penambahan kasus pelanggaran kampanye terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, yaitu di Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Pujud, dan Kecamatan Tanah Putih.

"Hasil pengawasan kami di 10 hari kedua kampanye ini, ada 3 kegiatan kampanye yang dibubarkan di Kabupaten Rokan Hilir karena tidak memiliki STTP," kata Rusidi.

Untuk penyebaran bahan kampanye, Bawaslu belum menemukan bahan kampanye baru yang disebarkan paslon.

Masih sama seperti sebelumnya, yakni pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama.

Dari catatan kegiatan kampanye seluruh Riau, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka tertingggi di Kota Dumai, sebanyak 262 kampanye.

Sedangkan pelaksanaan kampanye terendah berada di Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah sebanyak 43 kampanye.

Sementara itu, total alat peraga kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban yang dilakukan Bawaslu, masih tercatat 1.485 buah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com